PROSEDUR
PENILAIAN
1.
Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
2.
Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
3.
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik;
4.
Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;
5.
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
·
menyusun
kisi-kisi ujian,
·
mengembangkan
instrumen,
·
melaksanakan
ujian,
·
mengolah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan
·
melaporkan
serta memanfaatkan hasil penilaian;
6.
Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari
pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
TEKNIK
DAN INSTRUMEN PENILAIAN
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
2.
Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
3.
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di
luar kegiatan pembelajaran;
4.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan
atau proyek;
5.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi, konstruksi, dan bahasa.
LAPORAN
HASIL PENILAIAN
1.
Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
2.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar;
3.
Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
4.
Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
by ade ismail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar