PENILAIAN
PENDIDIKAN
1.
Penilaian
pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik;
2.
Penilaian
hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
3.
Standar
penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
4.
Penilaian dapat berupa ulangan dan atau
ujian.
PRINSIP PENILAIAN
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9.
Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
2.
Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
3.
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di
luar kegiatan pembelajaran;
4.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan
atau proyek;
5.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi, konstruksi, dan bahasa.
LAPORAN HASIL PENILAIAN
1.
Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
2.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar;
3.
Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
4.
Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar